sumutoke.com – Jakarta, Penggunaan situs web dengan nama domain di kala pandemi ini adalah salah satu cara beradaptasi. Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Yudho Giri Sucahyo, bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membangun kerja sama untuk memaksimalkan perlindungan merek tersebut.
Indonesia memiliki Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia, yaitu domain .ID yang dikelola oleh PANDI. Namun, sifat pendaftaran nama domain adalah first come first serve yang dapat menyebabkan potensi perselisihan.
Untuk itu PANDI dan DJKI telah melakukan Perjanjian Kerja Sama Tentang Pemanfaatan Nama Domain Internet Indonesia untuk Pengguna Layanan Kekayaan Intelektual dan Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Pengguna Layanan Nama Domain Internet Indonesia sejak tiga tahun lalu, yaitu pada 1 Februari 2018 di Jakarta.
Sebelumnya, PANDI telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumhan dan sudah berhasil memfasilitasi pengecekan domain secara otomatis pada sistem AHU dan sebaliknya. PANDI berharap hal ini juga dapat dilangsungkan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Hal yang sama tentunya kita bisa wujudkan terkait kekayaan intelektual (KI). Sebagai sesama pelayan publik, kita sama-sama bisa menjalin sinergi untuk bekerja sama sebagai tindak lanjut kerjasama yang kita lakukan untuk melayani publik lebih baik dari sisi pendaftaran KI, perlindungan, penanganan kasus pelanggaran dan sebagainya,” ujar Yudho saat membuka acara secara luring dan daring bertajuk “Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek dan Nama Domain’” di Jakarta, Rabu pekan lalu.
“Di publik banyak kasus publik dan deface (yang dijadikan sebagai phishing) yang bersinggungan dengan merek. Ketika mereka bertindak negatif, kita bisa memfasilitasi dalam perlindungan kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual secara digital (domain),” tambahnya.
Sekretaris PANDI, Teddy Affan Purwadi, mengatakan kerja sama tersebut semakin penting menghadapi masa depan. “Bagaimana ke depannya? ini sangat strategic perihal big data, tidak hanya keamanan saja tapi juga ketahanannya antara merek. Jejaring data akan terjaring ke dalam jaringan global,” tuturnya.
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bisa bertahan di masa pandemi selama kurang lebih satu tahun ini adalah mereka yang hadir secara digital. “Ini diafirmasi oleh penelitian BPS (Badan Pusat Statistik) dan Kementerian Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah),” ujarnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris pun menyambut positif hal tersebut. “Bagaimana pelayanan DJKI ini menjadi semakin cepat. Kalau orang belanja (daring) dapat dalam hitungan menit, ya pemerintah juga harus seperti itu. Kami sangat senang PANDI dapat melakukan sosialisasi bersama karena domain akan berhubungan dengan merek. Tidak itu saja, ini juga berhubungan dengan copyright,” katanya
Apalagi sekarang UMKM yang mendaftarkan merek semakin banyak. Secara umum hampir 40 persen peningkatan pendaftaran di KI. Hal ini juga dikatakan PANDI yang di 2020 mengalamin peningkatan pendaftaran nama domain hingga 37 persen per tahun.
“Kita bisa lihat apakah yang daftar nama domain sama dengan yang daftar merek. Dari sini kita bisa melihat melalui big data,” jelasnya.
Penandatanganan perpanjangan kerja sama antara PANDI dan DJKI Kemenkumham pun dilakukan. Dengan harapan kerja sama dapat mengecek dan mengizinkan ketersediaan dan pendaftaran merek pada alur pendaftaran nama domain di PANDI dan sebaliknya, yaitu pihak terkait juga dapat melakukan cek ketersediaan dan pendaftaran nama domain .id pada alur pendaftaran merek pada alur pendaftaran merek di DJKI.
Perlu diingat bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan merek, pihak terkait harus mendaftarkan nama di PANDI dan KI.(red)